Dalam suatu penelitian ilmiah yang dilakukan oleh London School of Economics and Political Science pada tahun 2005, didapati bahwa 57% anak dan remaja berusia 9 hingga 19 tahun sudah pernah menyaksikan konten pornografi, dan hanya 16% di antara mereka yang mengetahui bahwa itu merupakan suatu konten pornografi.
Peneliti dari Inggris, Tanith Carey mengatakan bahwa sebuah studi yang dilakukan di negaranya telah menetapkan suatu hasil bahwa 50% orangtua dari anak dan remaja korban pornografi menyangka bahwa anak-anak mereka yang masih perawan atau perjaka itu melakukan hal tersebut secara tidak sengaja.
Pada tahun 2010, Tanith Carey juga pernah menyebutkan bahwa lembaga Mothers' Union melakukan survey terhadap seribu ayah dan ibu dari anak yang berusia di bawah 18 tahun. Disimpulkan bahwa 20% di antara mereka telah kehilangan wewenang untuk mengatur tontonan anak-anak mereka di internet dan apa yang mereka lakukan di media sosial.
Tanith Carey memperingatkan akan peran negatif dari sebagian perusahaan dalam menyebarkan pemaknaan gender yang keliru di kalangan gadis, seperti iklan suatu pakaian bayi yang menerangkan bahwa pakaian tersebut sangat cocok bagi rocker, atau seperti supermarket Asda dan Primark yang menjual bra untuk anak berusia tujuh tahun.
Dr. Linda Papadopoulos juga memperingatkan keluarga akan penggunaan kata-kata sifat yang sifatnya sensitif, seperti seksi dan kata-kata lain yang menggambarkan kemolekan tubuh, dia juga menekankan agar keluarga cerdas dalam memilih kata sifat yang menggambarkan fisik seseorang.
Lalu, apabila dalam memuji fisik seseorang kita harus berhati-hati, maka bagaimana dengan sebagian orangtua yang malah menekan anak gadisnya agar melakukan sebuah pose vulgar untuk dipotret dan disebarkan di dunia maya?